Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sekitar 1,99 juta rekening simpanan nasabah PT Bank Sumut (Perseroda) masuk dalam cakupan penjaminan hingga Agustus 2026. Kepala daerah dan DPR RI menyoroti hal ini dalam kunjungan kerja Badan Supervisi LPS bersama Komisi XI dan OJK ke Kantor Pusat Bank Sumut di Medan. Pencapaian itu disebut sebagai bukti kepercayaan nasabah yang tetap terjaga di tengah persaingan industri perbankan daerah.
MEDAN — Direktur Eksekutif Keuangan dan Investasi LPS Hafiz Ashady menyampaikan angka tersebut usai pertemuan dengan manajemen Bank Sumut. Menurutnya, kepatuhan bank daerah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara itu dalam menjalankan program penjaminan dinilai baik, mulai dari pembayaran premi tepat waktu hingga pemenuhan ketentuan yang berlaku.
LPS menegaskan hampir seluruh rekening simpanan nasabah Bank Sumut telah tercatat dalam program penjaminan. Cakupan ini mengikuti batas maksimal simpanan yang dijamin sebesar Rp2 miliar per nasabah untuk setiap bank, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepatuhan Jadi Bagian Transformasi Bisnis Bank Sumut
Direktur Utama Bank Sumut Heru Mardiansyah menyebut kepatuhan dan perlindungan nasabah bukan sekadar kewajiban regulasi. Keduanya telah menjadi bagian dari transformasi bisnis perseroan yang sedang berjalan.
"Transformasi Bank Sumut bukan hanya soal pertumbuhan bisnis. Kami juga ingin pertumbuhan itu dibangun dengan tata kelola, kepatuhan, dan pengelolaan risiko yang semakin kuat," kata Heru.
Edukasi kepada nasabah terus diperkuat melalui customer service, frontliner, relationship manager, dan kanal digital. Langkah itu ditempuh agar pemahaman soal batas penjaminan dan produk simpanan semakin merata di masyarakat.
Aset Tembus Rp49,8 Triliun, Kuota KUR Naik Rp1 Triliun
Dari sisi kinerja, aset Bank Sumut mencapai Rp49,8 triliun hingga Agustus 2026 atau tumbuh sekitar 4,8 persen secara tahunan. Dana pihak ketiga tercatat Rp40,8 triliun, sedangkan kredit mencapai Rp32,3 triliun dengan porsi kredit produktif sekitar 34,47 persen.
Perseroan juga memperoleh tambahan kuota Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp1 triliun menjadi Rp2 triliun. Dari tambahan itu, sekitar Rp800 miliar akan disalurkan hingga akhir tahun ini.
Di kanal digital, transaksi QRIS merchant Bank Sumut mencapai 3,6 juta transaksi senilai Rp442,7 miliar. Sementara transaksi mobile banking tercatat Rp18,5 triliun pada periode yang sama.
OJK: Permodalan Bank Sumut Tetap Kuat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pertemuan itu menyampaikan kondisi Bank Sumut secara umum tetap kuat, terutama dari sisi permodalan. Modal inti berada sekitar Rp4,4 triliun dengan rasio kecukupan modal sekitar 21 persen.
Meski begitu, OJK mengingatkan pertumbuhan kredit harus tetap berjalan dengan prinsip kehati-hatian. Kualitas aset dan pengelolaan risiko diminta semakin baik seiring ekspansi yang dilakukan.
"Pertumbuhan kredit harus tetap berjalan dengan prinsip kehati-hatian. Kami juga ingin kredit tumbuh, tetapi kualitas aset dan pengelolaan risikonya harus semakin baik," papar Heru.
Kunjungan kerja Badan Supervisi LPS bersama Komisi XI DPR RI dan OJK ke Kantor Pusat Bank Sumut menjadi bagian dari pengawasan rutin terhadap bank peserta penjaminan. Hasilnya akan menjadi bahan evaluasi bagi LPS dan OJK dalam menjaga stabilitas sektor perbankan daerah.