Pencarian

Gakkum Kemenhut Dalami 101 Burung Dilindungi di Rumah Terpidana Medan, 11 Ekor Mati

Kamis, 24 September 2026 • 13:06:32 WIB
Gakkum Kemenhut Dalami 101 Burung Dilindungi di Rumah Terpidana Medan, 11 Ekor Mati
Petugas Gakkum Kemenhut menggeledah rumah AS di Medan dan menemukan 101 burung dilindungi jenis cica daun.

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan mendalami temuan 101 ekor burung dilindungi di sebuah rumah di Medan, Sumatera Utara. Satwa jenis cica daun itu ditemukan saat operasi di kediaman AS, terpidana kasus perdagangan satwa yang ditangani pada Januari 2026. Dari total temuan, 11 ekor dilaporkan mati sementara sisanya diselamatkan.

MEDAN — Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menyatakan informasi dari warga menjadi pintu masuk pengungkapan perkara ini. Penyidik menemukan 101 burung dilindungi saat menggeledah rumah AS pada Senin (14/9).

Dari pendalaman sementara, penyidik mencium adanya hubungan keluarga antara AS dan MF, pihak yang sebelumnya sudah diproses hukum dalam perkara serupa. Penelusuran juga diarahkan pada kemungkinan hubungan bisnis keduanya.

Apa Saja Jenis Burung yang Disita?

Ratusan burung yang diamankan terdiri atas tiga jenis cica daun. Rinciannya, Cica Daun Sayap Biru Sumatera (Chloropsis moluccensis) sebanyak 37 ekor, Cica Daun Kecil (Chloropsis cyanopogon) 42 ekor, dan Cica Daun Sumatera (Chloropsis venusta) 22 ekor.

Sebanyak 11 ekor di antaranya ditemukan dalam kondisi sudah mati. Burung yang masih hidup langsung ditangani untuk proses penyelamatan.

"Informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan perkara ini. Dari pendalaman yang dilakukan, terdapat hubungan keluarga antara AS dengan MF yang sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara perdagangan satwa dilindungi, dan penyidik juga sedang mendalami hubungan bisnis di antara keduanya," jelas Hari.

Jejak Hukum MF: 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Nama MF bukan pertama kali muncul dalam penanganan satwa dilindungi di Sumatera Utara. Ditjen Gakkum Kemenhut sebelumnya mengungkap perdagangan tujuh ekor burung dilindungi di Kabupaten Deli Serdang pada Januari 2026.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 434/Pid.Sus-LH/2026/PN Lbp tanggal 2 Juni 2026, MF dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan mengangkut serta memperdagangkan satwa. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan plus denda Rp 1 miliar.

Burung Hidup Dilepasliarkan di Sibolangit

Burung yang selamat dari operasi tersebut tidak ditahan sebagai barang bukti dalam waktu lama. Kemenhut melepasliarkan satwa itu ke kawasan Taman Wisata Alam Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyelamatan sekaligus pemulihan satwa ke habitat alaminya. Lokasi pelepasliaran dipilih karena masih termasuk bentang alam asli Sumatera Utara.

Kemenhut Perkuat Pencegahan dan Penegakan Hukum

Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan pihaknya terus memperkuat perlindungan satwa liar. Upaya itu dijalankan lewat pencegahan, penyelamatan, dan penegakan hukum terhadap pemanfaatan tanpa hak.

"Karena itu, perburuan satwa dan perusakan alam, yang terancam bukan hanya keseimbangan ekosistem, tetapi juga warisan alam yang menjadi bagian dari identitas bangsa," tuturnya.

Penyidik masih mendalami peran AS serta kemungkinan jaringan yang lebih luas di balik peredaran burung dilindungi tersebut. Perkembangan penanganan perkara ini akan menentukan apakah ada tersangka baru yang menyusul.

Follow www.okesumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks