Indeks Pelayanan Publik Pemprov Sumut Naik ke 4,27 pada 2025

Penulis: Muhammd Nizar  •  Kamis, 05 Februari 2026 | 21:36:04 WIB
Pemprov Sumut catat peningkatan Indeks Pelayanan Publik menjadi 4,27 pada 2025.

Medan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berhasil meningkatkan kualitas pelayanan publik sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut tercermin dari nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP) yang naik signifikan menjadi 4,27 dengan kategori A-, dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka 3,90 kategori B.

Peningkatan nilai IPP tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tahun 2025.

Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menjelaskan bahwa IPP menjadi instrumen penting dalam memastikan pelaksanaan transformasi birokrasi berjalan sesuai sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat. Hal itu disampaikannya di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (5/2/2026).

Menurut Dedi, pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2025 di lingkungan Pemprov Sumut berlangsung dengan baik. Pada tahun tersebut, unit yang menjadi lokus evaluasi meliputi Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara dan UPTDK RSUD Haji Medan.

Ia menambahkan, pada evaluasi tahun 2024, Pemprov Sumut memperoleh nilai IPP 3,90 kategori B dengan tiga unit lokus penilaian, yakni Dinas Sosial Sumut, UPTD PEPENDA Binjai, serta UPTDK RSUD Haji Medan. Perbaikan kinerja pada 2025 menunjukkan adanya peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan.

“Hasil evaluasi menunjukkan capaian kinerja yang positif dan meningkat, yang mencerminkan komitmen Biro Organisasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” ujar Dedi.

Saat ini, Kementerian PANRB memfokuskan evaluasi pada sembilan layanan prioritas serta penguatan transformasi digital melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Fokus tersebut diarahkan untuk mendorong seluruh instansi pemerintah mencapai predikat Pelayanan Prima sebagai bagian dari dukungan terhadap visi Indonesia Emas 2045.

Indeks Pelayanan Publik sendiri merupakan alat ukur kinerja unit penyelenggara pelayanan publik yang mencerminkan kualitas layanan, tata kelola, dan tingkat kepercayaan masyarakat. Penilaian IPP mencakup enam aspek utama, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi, pengelolaan pengaduan, serta inovasi layanan.

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi nasional tahun 2025, Badan Pusat Statistik mencatat skor IPP tertinggi untuk tingkat kementerian dan lembaga dengan nilai 4,97 kategori A. Sementara itu, pada tingkat provinsi, IPP tertinggi diraih Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan skor 4,75 kategori A. Untuk tingkat kota, capaian tertinggi diraih Kota Surabaya dengan nilai 4,84 kategori A, dan untuk tingkat kabupaten diraih Kabupaten Sumedang dengan skor 4,72 kategori A. 

Reporter: Muhammd Nizar
Back to top