SUMATERA UTARA — Rencana pemanggilan ini disampaikan langsung oleh pimpinan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Langkah ini merupakan bentuk pengawasan fungsional terhadap kinerja kepolisian, khususnya dalam menangani kasus yang berpotensi menggerus kepercayaan publik pada institusi penegak hukum.
Mengapa DPR Turun Tangan?
Kematian perempuan berinisial L, yang merupakan istri dari mantan anggota polisi, dinilai menyimpan kejanggalan prosedur. Anggota Komisi III menilai keterangan resmi kepolisian belum menjawab pertanyaan publik. Kehadiran keluarga korban pun dianggap krusial untuk mendapatkan gambaran utuh dari sisi korban.
RDPU ini juga bertujuan memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan akuntabel. DPR ingin mendengar langsung perkembangan penyelidikan dari Polda Sumatera Utara, bukan sekadar laporan tertulis yang beredar di media.
Poin-Poin yang Akan Digali dari Keluarga
Komisi III memastikan akan menggali kronologi kejadian dari sudut pandang keluarga yang selama ini mungkin belum terungkap dalam proses hukum. Beberapa poin yang menjadi perhatian utama anggota dewan antara lain:
- Rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan tewas, termasuk dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat dilaporkan.
- Kualitas penanganan laporan awal oleh kepolisian, apakah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
- Kesesuaian hasil visum dan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan keterangan saksi-saksi di lapangan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI menegaskan, masukan dari keluarga akan menjadi bahan evaluasi penting bagi kinerja Divisi Propam Polri. Jika ditemukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini, DPR tidak segan merekomendasikan sanksi tegas kepada anggota polisi yang lalai.
Tanggung Jawab Polda Sumatera Utara
Polda Sumatera Utara sebelumnya telah membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus ini. Namun, DPR menilai komunikasi publik dari kepolisian masih tertutup, terutama soal status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam RDPU nanti, Kapolda Sumatera Utara atau perwakilannya yang memiliki kewenangan wajib hadir dan memaparkan rincian hasil penyidikan. DPR menekankan, materi rapat bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan tidak ada fakta yang disembunyikan dari publik.
Pihak keluarga korban, melalui kuasa hukumnya, menyambut baik undangan ini. Mereka berharap forum resmi di DPR menjadi ruang aman untuk menyampaikan temuan-temuan di lapangan yang selama ini diabaikan penyidik.
Jadwal dan Tindak Lanjut Rapat
RDPU ini diagendakan berlangsung pekan depan di Gedung Nusantara II, Senayan. Setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak, Komisi III berencana mengeluarkan rekomendasi resmi yang akan diserahkan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Rekomendasi tersebut akan berisi instruksi pengawasan ketat terhadap proses hukum yang berjalan, termasuk permintaan agar laporan perkembangan kasus diserahkan secara berkala kepada DPR. Dengan demikian, kasus ini tidak akan mengendap tanpa kejelasan nasib hukum bagi para pihak yang bertanggung jawab.