JAKARTA - Sebanyak 54 rumah dalam proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur ditemukan rusak berat, kondisi yang membuat Komisi Kejaksaan meminta Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengusut tuntas dugaan korupsi proyek senilai sekitar Rp400 miliar itu.
Anggota Komisi Kejaksaan Nurokhman menuturkan, penanganan kasus ini mesti dilakukan secara transparan dan profesional mengingat proyek tersebut menyangkut kepentingan para eks pejuang Timtim yang menjadi penerima manfaat.
"Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu," kata Nurokhman.
Komisi Kejaksaan berharap penyelidikan Kejati NTT dilakukan secara menyeluruh hingga tuntas, sekaligus menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola proyek pemerintah agar lebih bersih dan berorientasi pada kepentingan publik.
Proyek pembangunan 2.100 unit rumah eks pejuang Timtim ini dikerjakan pada 2022-2023 dengan anggaran sekitar Rp400 miliar dari APBN. Persoalan mulai terkuak usai ditemukan kerusakan pada rumah-rumah yang telah dibangun.
Temuan awal datang dari Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Heri Jerman, yang mencatat 54 unit rusak berat dan sebagian ambruk. Pemeriksaan lanjutan oleh tim ahli Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang mengungkap pemadatan tanah yang tidak maksimal serta pemasangan beton di bawah standar.
Nama Diana turut disebut dalam kasus ini — ia pernah diperiksa saat menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya, dan juga tercatat sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, kontraktor pemenang tender proyek.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana menjelaskan, penyidik masih mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara ini.
"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Raka, Selasa (4/8/2026).
Menurut Raka, Kejati NTT masih membuka peluang memanggil kembali Diana jika keterangannya diperlukan penyidik.
"Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujar Raka.
Kasus ini hingga kini belum menyeret satu pun tersangka. Komisi Kejaksaan mendesak agar proses hukum tidak berhenti sebelum seluruh persoalan proyek rumah eks pejuang Timtim ini terungkap.