Pencarian

Buruh SBNI Sumut Kepung Gedung DPRD Medan, Tolak Aturan PHK Sepihak dan Pajak THR dalam RUU Ketenagakerjaan

Senin, 10 Agustus 2026 • 17:07:31 WIB
Buruh SBNI Sumut Kepung Gedung DPRD Medan, Tolak Aturan PHK Sepihak dan Pajak THR dalam RUU Ketenagakerjaan
Massa buruh SBNI Sumut memadati depan Gedung DPRD Medan dalam aksi penolakan sejumlah substansi RUU Ketenagakerjaan.

MEDAN — Aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap sejumlah substansi dalam draf RUU Ketenagakerjaan yang dinilai belum memberikan kepastian dan perlindungan menyeluruh bagi pekerja. Massa yang mengusung spanduk bertuliskan "Tolak Outsourcing dalam RUU Ketenagakerjaan" dan "Tolak Pajak THR, Pajak Pesangon, Pajak JHT" ini menyuarakan keberatannya secara lantang di depan pintu gerbang DPRD Sumut.

Tuntutan Utama: Jangan Ada PHK Sepihak dan Upah Layak

Koordinator aksi, Yosafati Waruwu, menegaskan bahwa buruh menolak keras aturan yang dinilai dapat membuka ruang PHK secara sepihak oleh perusahaan. Menurutnya, kepastian kerja, upah layak, dan perlindungan pesangon menjadi poin krusial yang harus dijamin dalam undang-undang baru nanti.

"Kami menolak aturan yang dapat membuat buruh mudah di-PHK, sementara upah ditetapkan seadanya dan tidak berpihak kepada kesejahteraan pekerja," tegas Yosafati di hadapan massa aksi, Senin (10/8/2026).

Sistem Kontrak dan Outsourcing Jadi Sorotan

Selain soal PHK, sistem kerja kontrak dan praktik outsourcing juga menjadi sasaran kritik utama dalam orasi para demonstran. SBNI Sumut menilai skema tersebut kerap merugikan pekerja karena tidak memberikan jaminan karier dan perlindungan jangka panjang.

Mereka mendesak agar sistem kerja kontrak yang diterapkan tidak merugikan pekerja dan memastikan adanya kepastian status kepegawaian. Penolakan terhadap outsourcing disuarakan karena dinilai menjadi celah bagi perusahaan untuk tidak memenuhi hak-hak normatif buruh.

Dorong Aturan Khusus untuk Pekerja Digital dan Ojol

Dalam aksi yang sama, massa juga menyoroti nasib pekerja di sektor ekonomi digital. SBNI Sumut mendesak pemerintah untuk segera membuat regulasi khusus yang melindungi pekerja perusahaan digital, termasuk pengemudi ojek daring (ojol) dan kurir.

Keberadaan mereka dinilai rentan tanpa payung hukum yang jelas, terutama terkait tarif, jaminan keselamatan, dan status hubungan kerja dengan platform.

Serikat Pekerja Minta Dilibatkan dalam Pembahasan

Yosafati menambahkan, proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang berlangsung di tingkat pusat harus melibatkan serikat pekerja secara aktif. Keterlibatan ini dinilai penting agar suara buruh benar-benar terwakili dalam setiap pengambilan keputusan.

"Kami mendesak DPR dan pemerintah memastikan serikat pekerja dilibatkan secara aktif dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan," ujarnya.

Aksi yang berlangsung sejak pagi ini berakhir dengan penyerahan pernyataan sikap kepada perwakilan DPRD Sumut untuk diteruskan ke DPR RI. Massa meminta agar aspirasi mereka ditindaklanjuti sebelum RUU tersebut disahkan.

Follow www.okesumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: hariansib.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks