Pencarian

MUI Sumut Beberkan Dasar Syariat di Balik Wajib Halal Oktober 2026, Kemenag Jadi Garda Terdepan Edukasi UMKM

Kamis, 06 Agustus 2026 • 22:29:01 WIB
MUI Sumut Beberkan Dasar Syariat di Balik Wajib Halal Oktober 2026, Kemenag Jadi Garda Terdepan Edukasi UMKM
MUI Sumut sosialisasikan dasar syariat kewajiban sertifikasi halal kepada penyuluh agama di Medan.

MEDAN — Batas akhir kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia tinggal menghitung bulan. Menyambut tenggat 18 Oktober 2026 itu, MUI Sumatera Utara menilai kesiapan aparatur penyuluh agama menjadi kunci agar pelaku usaha mikro dan kecil tidak tertinggal, sekaligus memahami bahwa aturan ini berakar pada nilai syariat, bukan sekadar birokrasi.

Hal tersebut mengemuka dalam sosialisasi bertajuk "Dasar Ketentuan Syariat Islam dalam Jaminan Produk Halal (JPH) dan Kesiapan Kantor Kementerian Agama" yang digelar di Aula MAN 2 Model Medan, Rabu (6/8/2026). Acara ini dihadiri Kepala KUA se-Kota Medan, penyuluh agama Islam, serta pimpinan madrasah negeri dari tingkat MIN hingga MAN.

Bukan Cuma Stempel, tapi Bentuk Tanggung Jawab Syar'i

Guru Besar UIN Sumatera Utara, Prof. Dr. Nawir Yuslem, M.A., yang menjadi narasumber utama, menegaskan bahwa sertifikasi halal kerap disalahpahami sebagai beban administratif semata. Padahal, kebijakan ini merupakan pengejawantahan maqashid syariah—tujuan syariat menjaga lima kebutuhan pokok manusia: agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan.

"Pemahaman ini penting diluruskan. Kewajiban ini bukan sekadar regulasi negara, tetapi bentuk tanggung jawab syar'i sekaligus perlindungan terhadap hak konsumen muslim," ujarnya di hadapan para peserta.

Prof. Nawir mengutip Surah Al-Baqarah ayat 168 dan 173 serta hadis tentang kejelasan perkara halal-haram sebagai landasan utama. Ia juga memaparkan kaidah fikih yang menjadi pijakan: hukum asal sesuatu yang bermanfaat adalah halal, sementara yang membahayakan hukumnya haram.

Jangkauan Produk Lebih Luas dari Perkiraan

Kewajiban ini tidak hanya menyasar makanan dan minuman. Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH, UU Cipta Kerja, dan PP Nomor 42 Tahun 2024, cakupan produk wajib halal meliputi hasil sembelihan dan jasa penyembelihannya, kosmetik, produk kimia, obat bahan alam, suplemen kesehatan, hingga barang gunaan seperti perlengkapan rumah tangga, alat tulis, dan alat kesehatan tertentu.

Konsekuensinya, hampir seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia—baik produksi dalam negeri maupun impor—harus mengantongi sertifikat halal. Pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan terancam sanksi administratif.

Penyuluh Agama Diharap Mampu Bedakan Halal dan Suci

Dalam sesi pemaparannya, Prof. Nawir juga menyoroti kerancuan yang kerap terjadi di masyarakat antara konsep halal-haram dan suci-najis. Halal berkaitan dengan boleh atau tidaknya suatu produk dikonsumsi, sedangkan suci dan najis berkaitan dengan penggunaannya dalam ibadah.

Kekeliruan pemahaman ini, menurutnya, bisa berujung pada penilaian yang keliru terhadap suatu produk dari perspektif hukum Islam. Karena itu, peran penyuluh agama sebagai garda terdepan di lapangan sangat krusial untuk memberikan pencerahan yang akurat.

Mekanisme penetapan fatwa di lingkungan MUI pun dijelaskan. Komisi Fatwa yang berdiri sejak 1975 itu berpedoman pada Al-Qur'an, hadis, ijma', qiyas, serta dalil-dalil syar'i lainnya dalam merespons persoalan kontemporer, termasuk dinamika produk halal.

Melalui pembekalan ini, MUI Sumut berharap jajaran Kementerian Agama menjadi mitra strategis dalam sosialisasi masif dan terarah. Tujuannya, implementasi JPH berjalan efektif, konsumen terlindungi, dan daya saing produk lokal Indonesia meningkat di pasar nasional maupun global.

Follow www.okesumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: mui.or.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks