MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) buka suara terkait kondisi fisik gedung kantor barunya yang dinilai belum selesai. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan bahwa pembangunan tahap pertama telah rampung sepenuhnya dan tidak ada pekerjaan yang terbengkalai.
"Tidak mangkrak. Pembangunan tahap satu sudah selesai 100 persen karena hibah dari Pemprov memang hanya untuk tahap pertama sesuai kontrak," tegas Rizaldi di Medan, Selasa (4/8).
Pekerjaan Konstruksi Selesai Akhir Desember 2025
Rizaldi menjelaskan, pekerjaan konstruksi gedung baru tersebut dimulai pada Mei 2025. Proyek ini awalnya dijadwalkan berlangsung selama 210 hari kalender sejak 22 Mei 2025 hingga 17 Desember 2025, kemudian mendapat perpanjangan waktu hingga 31 Desember 2025.
Proyek pembangunan ini menggunakan dana hibah dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025. Proses tender sempat melalui ulang sebelum akhirnya dimenangkan oleh PT Permata Anugerah Yalapersada dengan nilai kontrak sekitar Rp 95,7 miliar.
Mengapa Tidak Ada Pekerjaan di Tahun 2026?
Berdasarkan kontrak Nomor 600/06/SP/CKTR/V/2025, pendanaan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hanya mencakup pembangunan tahap pertama. Hal inilah yang menjadi alasan tidak adanya aktivitas konstruksi lanjutan pada tahun ini.
"Tahun ini memang tidak ada lagi pekerjaan karena yang dikerjakan hanya tahap satu. Siapa yang tidak ingin segera berkantor di gedung baru, tetapi kami hanya sebagai penerima manfaat," ujar Rizaldi.
Nasib Pembangunan Tahap Kedua Masih Menunggu Keputusan Kejaksaan Agung
Kejati Sumut menyatakan telah mengajukan usulan pembangunan tahap kedua kepada Kejaksaan Agung. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai persetujuan anggaran untuk kelanjutan proyek tersebut.
"Usulan pembangunan tahap dua sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Agung. Namun, sampai sekarang kami belum memperoleh informasi apakah usulan tersebut disetujui atau belum," kata Rizaldi.
Situasi ini membuat kondisi fisik gedung yang belum sepenuhnya difungsikan menjadi perhatian publik. Kejati Sumut berharap proses persetujuan anggaran dapat segera rampung agar pembangunan dapat dilanjutkan dan pegawai bisa segera menempati kantor baru.