Camat Medan Timur Dibebastugaskan Sementara, Wali Kota Tindak Lanjuti Temuan Inspektorat

Penulis: Wan Rizal  •  Senin, 10 Agustus 2026 | 17:42:31 WIB
Wali Kota Medan menerbitkan surat pembebasan sementara Camat Medan Timur, Fernanda, terhitung sejak 10 Agustus 2026.

MEDAN — Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan resmi diterbitkan. Fernanda, yang sebelumnya menjabat Camat Medan Timur, kini harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Pemeriksa Ad Hoc yang dibentuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan.

Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan merupakan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin, melainkan bagian dari proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

"Benar, berdasarkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2026," kata Subhan.

Bermula dari Laporan Hasil Audit Inspektorat

Kebijakan ini berakar dari Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tertanggal 30 Juli 2026. Dalam laporan tersebut, Fernanda diduga melakukan penyalahgunaan wewenang ketika memimpin Kecamatan Medan Amplas.

Audit menemukan adanya dugaan praktik menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang. Temuan ini kemudian direkomendasikan kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, untuk ditindaklanjuti.

Proses Pemeriksaan Disiplin Berjalan

Menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat, BKPSDM Kota Medan membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc. Tim ini bertugas memproses dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Fernanda sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pembebastugasan sementara ini dinilai perlu untuk memperlancar jalannya pemeriksaan. Jika pelanggaran terbukti, Fernanda terancam hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin PNS.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Fernanda terkait dugaan yang dialamatkan kepadanya. Proses pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Ad Hoc masih terus berjalan di lingkungan Pemko Medan.

Reporter: Wan Rizal
Sumber: teritorial24.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top