MEDAN — Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis, perpanjangan kini bisa dilakukan di gerai SIM Keliling tanpa harus mengantre di Satpas. Layanan ini dijadwalkan beroperasi selama sepekan, terhitung mulai Senin 10 Agustus hingga Minggu 16 Agustus 2026.
Berdasarkan informasi yang diunggah akun resmi Satlantas Polrestabes Medan di Instagram, terdapat lima titik layanan yang tersebar di berbagai penjuru Kota Medan. Namun perlu dicatat, jadwal ini bersifat periodik dan akan berubah setelah melewati tanggal tersebut.
Setiap lokasi memiliki jadwal operasional yang tidak seragam, terutama pada hari Sabtu dan Minggu. Warga diminta mencermati perbedaan ini agar tidak salah datang ke lokasi.
Durasi pelayanan juga dipangkas pada akhir pekan. Pada Senin hingga Jumat, gerai SIM Keliling buka mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Sementara itu, khusus hari Sabtu layanan hanya beroperasi tiga jam, yakni pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB. Untuk hari Minggu, gerai buka lebih pagi mulai pukul 07.00 WIB dan tutup pukul 10.00 WIB.
Agar proses perpanjangan berjalan cepat, pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan. Kelengkapan berkas menjadi kunci utama agar tidak terjadi penolakan di lokasi.
Setidaknya ada empat dokumen yang wajib dibawa: fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, surat keterangan sehat, surat keterangan psikologi, dan SIM lama yang belum melewati masa kedaluwarsa.
Berbeda dengan layanan perpanjangan, pembuatan SIM baru tidak dilayani di gerai keliling. Masyarakat yang ingin membuat SIM baru harus datang langsung ke Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM) terdekat.
Warga diimbau untuk datang sebelum jam operasional berakhir. Mengingat jadwal ini hanya berlaku satu pekan, masyarakat bisa memantau akun Instagram Satlantas Polrestabes Medan untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai lokasi dan perubahan jadwal pada pekan berikutnya.