Pemkab Nias Selatan dan BAZNAS Perkuat Sinergi Genjot Pengumpulan Zakat ASN Muslim, Ini Regulasi yang Jadi Payung Hukum

Penulis: Said Fauzi  •  Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:57:01 WIB
Pj Sekda Nias Selatan Amsarno S Sarumaha memimpin rapat koordinasi pengumpulan zakat ASN bersama BAZNAS di Ruang Rapat Bupati, Teluk Dalam, Jumat (7/8/2026).

NIAS SELATAN — Pengumpulan zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Selatan bakal berjalan lebih tertib. Hal ini menyusul adanya rapat koordinasi yang difasilitasi Pemkab bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nias Selatan pada Jumat (7/8/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Jalan Arah Sorake Km 5, Teluk Dalam, itu dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Amsarno S Sarumaha. Hadir pula Ketua BAZNAS Nias Selatan Siti Zuraida Duha beserta jajaran pengurus, serta perwakilan sejumlah perangkat daerah seperti Sekretaris BPKPAD, Sekretaris BKPSDM, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dan Kepala Bagian Hukum.

Zakat sebagai Instrumen Sosial Penguat Solidaritas

Pj Sekda Amsarno menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah terhadap inisiatif BAZNAS dalam meningkatkan pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemkab. Menurutnya, zakat tidak semata kewajiban keagamaan bagi umat Islam, tetapi juga memiliki peran strategis sebagai instrumen sosial.

"Kami berkomitmen mendukung penuh program ini karena zakat bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga instrumen sosial yang mampu memperkuat solidaritas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Payung Hukum: Inpres hingga Surat Edaran Bupati

Program optimalisasi zakat ASN ini mengacu pada dua regulasi sekaligus. Pertama, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat. Kedua, Surat Edaran Bupati Nias Selatan Nomor 450.8.1/15809/Kesra/2025.

Melalui regulasi tersebut, Pemkab Nias Selatan berharap sistem pengumpulan zakat ASN dapat berjalan lebih tertib, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Selain itu, langkah ini juga diharapkan memperkuat peran BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat di daerah.

Dengan dukungan pemerintah daerah, potensi zakat ASN diyakini mampu menjadi salah satu instrumen penting dalam mengurangi kesenjangan sosial sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat di Nias Selatan.

Reporter: Said Fauzi
Sumber: sinata.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top