MEDAN — Langkah solid ini dideklarasikan dalam konferensi pers di Bandar KUPi, Jalan Letda Sujono, Medan, Rabu (5/8/2026). Pembentukan koalisi merupakan tindak lanjut dari penyerahan draft RUU Ketenagakerjaan baru oleh perwakilan koalisi nasional ke Panitia Kerja (Panja) DPR RI pada 3 Agustus 2026 lalu.
Ketua DPD KSPSI MJH Sumut, CP Nainggolan, menyatakan pembentukan koalisi ini bertujuan memperjuangkan kepentingan pekerja dan buruh di Sumatera Utara sekaligus mendukung langkah serikat pekerja di tingkat nasional.
"Kami atas nama Serikat Pekerja-Serikat Buruh di Sumatera Utara mendukung sepenuhnya apa yang sudah dilakukan oleh serikat pekerja, serikat buruh di Jakarta. Kami berharap DPR mengakomodasi pokok-pokok pikiran yang telah disiapkan," ujar CP Nainggolan.
Koalisi menegaskan bahwa RUU Ketenagakerjaan yang baru tidak boleh sekadar mengadopsi undang-undang sebelumnya. DPD KSPSI AGN Sumut, T.M Yusuf, menyebut aturan baru ini harus memiliki warna dan isi yang berbeda, khususnya dalam menjamin perlindungan serta kepastian hak kaum buruh.
"Ini adalah warna baru dengan isi baru yang lebih menjamin perlindungan dan kepastian hak kaum buruh. Kami dari koalisi besar perjuangan buruh di Sumatera Utara akan mengawal itu," katanya.
CP Nainggolan menambahkan, undang-undang ketenagakerjaan yang baru harus mampu mengadopsi kepentingan seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari pemerintah, asosiasi pengusaha dan Kadin, hingga terutama serikat pekerja dan serikat buruh.
"Kami berharap DPR RI segera melakukan pembahasan dan memutuskan rencana undang-undang yang baru untuk ketenagakerjaan. Agar seluruh stakeholder punya rasa keadilan terhadap undang-undang yang baru ini," tegasnya. "Merdeka! Hidup buruh!"
Korwil GSBI Sumut, Ahmadsyah Eben, menyebut pembentukan koalisi ini sebagai sejarah baru persatuan kaum buruh Indonesia. Secara nasional, sebanyak 18 konfederasi dan 157 federasi duduk bersama membangun koalisi perjuangan.
"Tugas pokoknya mengawal bagaimana RUU Ketenagakerjaan yang baru itu disahkan," kata Ahmadsyah Eben.
Dukungan juga datang dari DPD KSPSI 1973 Sumut, Dr. (C) Pengadilan Sembiring, SH, MH. Ia menyatakan mendukung penuh langkah serikat pekerja di Jakarta untuk mendapatkan undang-undang yang berpihak kepada pekerja maupun buruh.
"Saya mewakili KSPSI 1973 DPD Sumut. Mendukung penuh apa yang telah dilakukan teman-teman kita di Jakarta untuk mendapatkan undang-undang yang berpihak kepada Serikat Pekerja maupun Serikat Buruh," ucapnya.
Koalisi ini terdiri dari 12 organisasi serikat pekerja dan buruh yang tersebar di Sumatera Utara. Berikut daftar lengkapnya:
Ketua DPD SPN Sumut, Ir. Anggiat Pasaribu, menegaskan dukungannya terhadap koalisi ini. Ia berharap RUU yang baru dapat segera diberlakukan demi kepentingan pekerja di daerah.
"Kami dari Federasi Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional Sumut mendukung koalisi besar pekerja buruh Sumatera Utara dalam memperjuangkan RUU untuk diberlakukan yang baru," katanya.
Koalisi berkomitmen akan terus mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR hingga disahkan menjadi undang-undang yang berpihak pada pekerja. Langkah ini menjadi ujian bagi pemerintah dan DPR untuk mendengarkan aspirasi buruh yang selama ini kerap merasa dirugikan oleh kebijakan ketenagakerjaan sebelumnya.