MEDAN — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Rabu (5/8). Sinergi ini bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan (good corporate governance) sekaligus mengoptimalkan layanan kereta api bagi masyarakat Kabupaten Asahan.
Vice President Divisi Regional I Sumatera Utara, Muh. Tri Setyawan, menyebut perjanjian ini menjadi payung hukum bagi perusahaan dalam menjalankan operasional dan bisnis perkeretaapian.
"Oleh karena itu, kami memerlukan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dari Kejaksaan Negeri Asahan agar proses bisnis perusahaan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," kata Tri Setyawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi tugas dan fungsi kejaksaan di bidang Datun. Pihaknya memiliki kewenangan khusus untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
"Fungsi inilah yang hari ini kita kerjasamakan," ujar Judhy Ismono.
Pendampingan hukum dari kejaksaan dinilai krusial bagi KAI, terutama dalam penyelesaian sengketa di wilayah Asahan. Manager Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi fondasi agar perusahaan bisa fokus pada pelayanan publik.
"Dengan berjalannya operasional dan tata kelola perusahaan yang tertib hukum, KAI dapat fokus menghadirkan layanan angkutan kereta api yang aman, nyaman, selamat, dan tepat waktu bagi masyarakat," kata Anwar.
Kerja sama ini hadir di tengah tren positif transportasi kereta api di Kabupaten Asahan. Stasiun Kisaran mencatatkan diri sebagai stasiun dengan jumlah penumpang tertinggi kedua di Sumatera Utara, hanya kalah dari Stasiun Medan.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Stasiun Kisaran melayani 338.894 pelanggan. Angka itu dihasilkan dari 12 perjalanan kereta api harian, yang terdiri dari enam jadwal KA Putri Deli dan enam jadwal KA Sribilah Utama.
Lonjakan penumpang ini disebut Anwar sebagai bukti meningkatnya kepercayaan publik terhadap moda transportasi kereta api. Kondisi tersebut, menurutnya, harus diimbangi dengan tata kelola operasional yang akuntabel dan tertib hukum.
Melalui sinergi dengan Kejari Asahan, KAI berharap seluruh proses bisnis di wilayah tersebut berjalan sesuai regulasi. Ke depannya, perusahaan juga akan memperluas pendampingan hukum serupa di daerah lain jika diperlukan.