28 ASN Deli Serdang Diberhentikan Sepanjang 2025, Bupati: Kerja Kini Berbasis Target dan Kinerja

Penulis: Said Fauzi  •  Senin, 03 Agustus 2026 | 14:33:53 WIB
Bupati Deli Serdang memimpin apel gabungan sebagai evaluasi kinerja pemerintahan di Lapangan Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (3/8/2026).

DELI SERDANG — Penegasan ini disampaikan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, saat memimpin Apel Gabungan di Lapangan Kantor Bupati Deli Serdang, Senin 3 Agustus 2026. Momen ini sekaligus menjadi evaluasi kinerja pemerintahan menjelang satu setengah tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang.

“ASN saat ini dituntut kinerjanya, dituntut pencapaian targetnya. Bukan lagi sekadar datang, duduk, absen, kemudian pulang,” tegas Bupati Deli Serdang.

Meski tingkat disiplin dan kehadiran ASN menunjukkan perkembangan positif, Bupati mengakui masih ada sejumlah rencana kerja pemerintah daerah yang belum berjalan sesuai target dan perencanaan yang ditetapkan.

Pimpinan Diminta Refleksi Tupoksi Hingga ke Tingkat Staf

Asri Ludin Tambunan meminta seluruh pimpinan perangkat daerah melakukan refleksi. Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) harus diterangkan kembali secara jelas kepada seluruh jajaran, hingga tingkat staf.

“Setiap ASN dari setiap tingkatan harus mengetahui persis tugas dan tanggung jawabnya dalam pencapaian visi tersebut,” ujarnya.

Langkah ini diambil agar setiap pegawai memahami posisi dan tanggung jawabnya dalam mendukung pencapaian visi dan misi pemerintah daerah.

Profiling Pejabat Eselon II-IV Bareng BKN

Selain evaluasi internal, Pemkab Deli Serdang akan melakukan profiling terhadap pejabat eselon II, III, dan IV bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VI.

Profiling ini bertujuan memastikan kesesuaian kompetensi dan kelayakan pejabat dalam menjalankan tugas pada jabatan yang diemban. Hasilnya akan menjadi bahan pembinaan dan evaluasi, termasuk menentukan langkah selanjutnya sesuai kebutuhan organisasi.

“Kita akan terus melakukan reformasi, baik reformasi birokrasi maupun reformasi kinerja,” kata Bupati.

28 ASN Diberhentikan Sepanjang 2025, 13 Lainnya Menyusul

Penguatan kinerja ini juga diikuti dengan evaluasi tegas terhadap ASN yang tidak memenuhi ketentuan. Sepanjang 2025, tercatat 28 ASN diberhentikan. Hingga awal Agustus 2026, 13 ASN kembali diberhentikan, baik dari unsur ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Selain itu, sejumlah ASN tengah diproses untuk pemberhentian atas permintaan sendiri (APS). Bupati menegaskan keputusan tersebut merupakan pilihan masing-masing dan pemerintah menghormati keputusan ASN yang bersangkutan.

Kebijakan ini menegaskan arah reformasi birokrasi di Deli Serdang yang tidak lagi mentoleransi ASN yang sekadar hadir tanpa menghasilkan capaian kerja nyata.

Reporter: Said Fauzi
Sumber: medan.viva.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top